Skip to main content

Featured

Begini Jawaban RSUD Garut Soal Tudingan Ambulans Mahal

Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) dr. Slamet Garut mulai bicara masalah jenazah diantar taksi online karena cost ambulans mahal. Pihak rumah sakit menyebutkan insiden itu sebab miss komunikasi. Plt Wakil Direktur Umum RSUD dr. Slamet Garut Eka Ariyanti menjelaskan insiden itu berjalan pada Rabu (1/5/2019) pagi seputar jam 3.45 WIB. Seseorang ibu berumur 69 tahun wafat di RSUD dr. Slamet Garut. Simak juga: Ambulans Garut Dimaksud Mahal, Bupati: Walau sebenarnya Cost Itu Gratis Waktu itu, kata Eka, pihak keluarga sudah sempat bekerjasama dengan petugas jagalah bertanya tersedianya mobil ambulans serta tarif untuk mengantarkan ke daerah Banjarwangi. "Tetapi, saat itu, petugas ambulans sedang mengantarkan jenazah ke Bandung serta satu sedang mengantarkan jenazah ke Cibiuk," tutur Eka dalam info tercatat yang di terima detikcom, Rabu (8/5/2019). Sebab dua unit ambulans sedang digunakan, petugas jagalah lalu coba bekerjasama dengan petugas ambulans berkaitan biaya. Dalam

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Bui


Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut hukuman 9 tahun penjara. Jaksa KPK memandang Wahid dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana penerimaan suap.

"Minta majelis hakim menjatuhkan pidana selana 9 tahun serta denda Rp 400 juta dengan ketetapan jika tidak dibayar ditukar dengan hukuman penjara 6 bulan," kata jaksa KPK waktu membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Dalam tuntutannya, KPK mengatakan Wahid dapat dibuktikan bersalah sama dengan tuduhan pertama Masalah 12 Huruf b UU Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor seperti dirubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2011 mengenai Tipikor juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Masalah 65 ayat (1) KUHP.

"Mengatakan terdakwa dengan resmi serta memberikan keyakinan dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama seperti dalam tuduhan primer," kata jaksa.

Atas tuntutan itu, Wahid akan mengemukakan pembelaan. Nota pembelaan atau pleidoi akan dibacakan Wahid pada persidangan setelah itu minggu kedepan.

Wahid Husen disangka terima suap dari terpidana di Lapas Sukamiskin, diantaranya dari Fahmi Darmawansyah yang terdakwa dalam masalah ini. Atas pemberian itu, Fahmi yang disebut suami dari Inneke Koesherawati itu memperoleh beberapa sarana.

Sarana yang disebut salah satunya bebas keluar-masuk lapas sampai membuat saung elite yang di dalamnya ada ruang spesial atau diketahui 'bilik cinta' yang dipakai untuk terkait suami istri. Tidak hanya dipakai Fahmi, bilik cinta itu juga disewakan ke narapidana lainnya.

Comments

Popular Posts