Petugas paduan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan dengan TNI serta Polri menyegel sesaat perusahaan tekstil CV Sandang Sari di Jalan AH Nasution, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Februari 2018. Penyegelan dikerjakan karna perusahaan itu disangka kuat buang limbah ke aliran Sungai Citarum.
Petugas mengadakan sidak ke perusahaan tekstil mulai sejak pagi. Dalam kontrol di tempat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pabrik itu, petugas temukan fasilitas pemrosesan limbah belum juga maksimal.
Kasubdit Sangsi Administrasi KLHK, Turyawan Ardi, menyebutkan pihaknya telah terima laporan pengaduan orang-orang masalah pembuangan limbah dari DLHK Kota Bandung serta Propinsi Jawa barat. Pada Oktober 2017, pihaknya lakukan uji sample air sungai di sekitaran perusahaan.
Berdasar pada hasil uji pada kandungan air yang dibuang oleh pabrik ke aliran Sungai Citarum, petugas temukan air buangan limbah tidak cocok dengan baku kualitas yang diputuskan, hingga di kuatirkan bisa mencemari air sungai.
" Aktivitas ini akumulasi. Mulai sejak 2016, teguran tertulis propinsi tapi tidak digubris. DLHK kota juga telah koordinasi, tapi kemampuan perusahaan masalah pembuangan limbah masih tetap tidak bagus, " kata dia.
" Lantas, Oktober 2017 lantas kita verifikasi sample analisis serta memanglah air limbahnya ada empat parameter yg tidak penuhi baku kualitas, BOD, BOD5, PH serta TSS, " ucapnya.
Tidak cuma itu, perusahaan tekstil ini disangka sudah tidak mematuhi karna izin pembuangan limbah cair telah habis masa berlakunya serta tidak maksimal dalam mengelola limbah B3.
" Mereka telah memohon perpanjangan izin, tapi pihak DLHK kota bagaimana ingin kasih perpanjangan sesaat belum juga penuhi standard, " katanya.
Dari sidak itu, petugas lalu memerintahkan pabrik untuk melakukan perbaikan fasilitas IPAL dalam kurun saat 30 hari. " Karenanya, kita keduanya sama me-monitoring hingga perusahaan betul-betul lakukan perbaikan, " tuturnya.
Andreas, yang memiliki perusahaan tidak menyangkal temuan petugas. Tetapi, dia menyangkal bila sampai kini sudah buang limbah ke sungai.
" Bukannya tak ada perbaikan, kita telah berupaya pembangunan IPAL-nya ikuti ketentuan. Tetapi sekarang ini, terhalang perizinan tanah, " katanya.
Meski penyegelan sesaat, petugas berjanji juga akan melakukan tindakan tegas pada perusahaan itu. Bila dalam periode waktu yang ditetapkan pihak pabrik tidak lakukan usaha perbaikan, tidak tutup peluang izin pabrik juga akan dicabut.
" Ini telah perintah final. Masa lalu ke mana saja? Kita tegakkan ketentuan karna makin lama berlarut berapakah lama sekali lagi sungai tercemar, " kata Turyawan.
Comments
Post a Comment